![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Dalam operasi cepat yang berlangsung pada Selasa(18/11) dini hari, Polsek Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari empat lokasi berbeda di wilayah Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Operasi beruntun ini menjadi pintu pembuka pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga saling terkait.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan terjadi dalam rentang waktu hanya 30 menit.
“Langkah cepat personel di lapangan berhasil mengungkap keterkaitan antarterduga pelaku. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya,” tegas Kasat, Sabtu(22/11) pagi di Mapolres.
Penangkapan Berantai Empat TKP
TKP 1 – Pukul 01.00 WIB, Jl. Udara Simpang Desa Gurusinga
Personel Polsek Berastagi mengamankan AHB(39) di pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi awal, AHB mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama RS yang tinggal di Gg. Kacihe.
TKP 2 – Pukul 01.15 WIB, Simpang Gg. Kacihe
Saat menuju lokasi pengembangan, polisi melihat sebuah mobil mencurigakan dan menghentikannya. Di dalamnya terdapat dua laki-laki, yakni RGP (31) dan BSP (34).
Dari mobil Ayla tanpa plat tersebut ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram, beberapa peralatan konsumsi/penyimpanan, serta dua unit telepon genggam.
Keduanya juga mengaku mendapat barang dari Ramosta Sembiring.
TKP 3 – Pukul 01.30 WIB, Garasi Rumah di Gg. Kacihe
Personel gabungan kemudian menemukan seorang perempuan, ISG(37), di garasi rumah yang berada tidak jauh dari TKP 2.
Di atas meja, polisi menyita satu paket sabu 0,09 gram dan sebuah tas. Imelda juga menyebut nama Ramosta Sembiring sebagai sumber barang.
TKP 4 – Pukul 01.30 WIB, Rumah RS
Penggeledahan berlanjut ke rumah RS (41), yang kemudian turut diamankan. Dari rumah tersebut, petugas menemukan paket sabu dengan berat signifikan yakni 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) serta pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara bagi para pelaku.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri pemasok, perantara, hingga kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu di wilayah Tanah Karo,” ujar AKP Harjuna.
Polres Tanah Karo memastikan upaya pemberantasan narkoba akan semakin diperkuat demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karo.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
