
Batu Bara,Buser24.com – Satlantas Polres Batu Bara dibawah Kepemimpinan Iptu Andi Krismanto Barus SH, MH melakukan pemasangan spanduk tentang adanya Pemutihan dan Diskon Pajak kendaraan bermotor di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Batu Bara bekerja sama dengan Bapendasu melalui UPT Samsat.
Pemasangan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Andi Krismanto Barus SH, MH kepada awak media melalui telepon selulernya, Jumat (01/11/2024).
Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Iptu Andi Krismanto Barus SH, MH menjelaskan :“Pada hari ini kita melakukan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor, pemasangan spanduk tersebut ditempatkan di 10 titik termaksus di seluruh posko kepolisian, diantaranya;
1. Mapolres Batu Bara
2. Mapolsek Labuhan Ruku
3. Mapolsek Medang Deras
4. Mapolsek Lima Puluh
5. Mapolsek Indrapura
6. di Pos Lantas Simpang Lima Puluh
7. Exit Tol Lima Puluh
8. Exit Tol Indrapura
9. di Pos Pol Indrapura
10. Dan di Pusat Keramaian Wilkum Polres Batu Bara
Tujuan pemasangan spanduk ini adalah merupakan pemberitahuan adanya Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan bermotor dimana agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mudah di UPT Samsat Batu Bara”terang Kasatlantas.
Kasat Lantas mengatakan, pelaksanaan Pemutihan dan Diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober sampai 31 Desember 2024 mendatang kerja sama Satlantas, Bapendasu melalui UPT Samsat, Jasaraharja Kabupaten Batu Bara.
Kasat Lantas berharap :”Agar masyarakat mempergunakan momen seperti ini, dan itu dilakukan demi untuk meringankan serta mempermudah masyarakat agar selalu taat membayar pajak” Tegas Iptu Andi Barus.
(Nando Sagala)