
Buser 24 Com,Dairi(Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman,S.H, S.I.K,M.M,melalui Kasat Narkoba Polres Dairi Akp Rudy HUJ Sitorus, S.H,membenarkan tentang diringkusanya dua orang tersangka pelaku tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja Selasa,(2/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib,di jalan Sidikalang-Tigalingga,Kecamatan Tigalingga,Kabupaten Dairi,tepatnya dipinggir Jalan.
Adapun Identitas kedua tersangka tersebut adalah,SPS,
Laki², Islam, 22 Thn, Tidak Bekerja, Perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi dan LCG, Laki², Kristen, 38 Thn,tidak bekerja,warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon,Kec.Tanah Pinem, Kab. Dairi.
Kronologis TKP,sekira Pukul 21.30 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis Ganja di Jln. sudikalang-Tigalingga,Desa Palding,Kec. Tiga Lingga, Kab. Dairi, tepatnya dipinggir jalan, Kemudian Tim yang dipimpin Oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi Ipda M. Fahri Afrizal, S.H, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib,Team melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) Orang laki-laki dewasa berinisial SPS yang diduga sedang menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya,ditemukan barang bukti berupa 2(dua) buah Plastik Asoy sebagai pembungkus ranting, daun, dan biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Selanjutnya tim opsnal satres narkoba melakukan pengembangan Kasus dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang kaki-laki dewasa berinisial LCG (38)di Dusun Buluh Laga,Desa Lau Primbon, Kec. Tanah Pinem,Kab. Dairi dan Ia nya mengakui benar adanya memberikan 2 (dua) buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan Biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja kepada tersangka SPS yang Ia peroleh dari BB (DPO).
Kemudian Personil kembali melakukan pengembangan kasus ke rumah BB (DPO),namun BB tidak ada ditemukan dirumah, selanjutnya Personil melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan oleh istri BB dan Personil,dalam pegeledahan tersebut di temukan 2(dua) buah Karung/Goni yang berisikan ranting, daun,dan biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Barang bukti yg ditemukan,2(dua) buah plastik Asoy warna merah pembungkus meliputi ranting,daun,dan biji yang diduga berisikan Narokita Gol I jenis Ganja berat Brutto 1.900 gram, Netto 1.880 gram.
Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.(MB.Purba).
Editor. Zamri.