![]()
Batu Bara,Buser24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Pil MDMA (Ekstasi) di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diamankan berinisial AWB (25 tahun), seorang laki-laki, wiraswasta, beralamat di Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu:10 (sepuluh) butir Pil MDMA berlogo apel warna hijau dengan berat brutto 3,85 gram,1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna,1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru”.
Kronologis singkat kejadian:Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Pil MDMA/ekstasi.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Nando Sagala)
