
Buser 24 com .Simalungun .Pihak Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap sebanyak 4 orang terduga dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) kemarin malam Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.
4 orang tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang penyelenggara. Ke empat orang tersebut I Als BALUNG (32)-Penyelenggara, AS (42)-Pemain, AR (35)Pemain dan AM (27)-Pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.( M.Saragih )
Editor. Zamri.