
SERGAI | Buser24.com – Kapolres Sergai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil melaksanakan mediasi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap warga pelapor bernama B.S.W laki- laki dan terlapor atas nama L. E, Lubis, perempuan tersebut dipertemukan oleh Sat Reskrim Polres Sergai yang digelar di ruangan Sat reskrim Polres Serdang Bedagai.Provinsi Sumatera Utara Kamis (4/1/2024).
Berikut dijelaskan gelar perkaranya dilakulan mediasi antara pelapor vs terlapor, dalam mediasi yang di laksanakan oleh Sat Reskrim Polres Sergai berhasil dengan sukses melakukan restorative justice (RJ) setelah terlapor mau berdamai serta meminta maaf kepada pelapor, Iya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
IPTU E. Sidauruk, mengatakan Pelapor bernama B.S.W mau menerima permintaan maaf oleh terlapor sebut saja L. Ernawati Lubis, iya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah meminta maaf kepada pelapor, “Ujar KBO kepada Wartawan di Polres Sergai. Kamis (4/1/2024) lalu.
Berikutnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, IPTU Edward Sidauruk bersama didampingi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai, IPTU Sakban Hasibuan.” menyebutkan kepada awak media, setelah melakukan serangkaian mediasi di Satreskrim Polres Sergai, akhirnya kedua belah pihak, baik pihak pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk berdamai.”Ujar IPTU Sakban.
“Terlapor sebut saja Lilis E Lubis, telah meminta maaf kepada pelapor, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambung Sidauruk. telah tercapai kesepakatan untuk berdamai antara pelapor sebut saja Bambang S W, telah mencabut seluruh keterangannya dalam laporan polisi di hadapan penyidik.
“Pelapor juga telah memaafkan terlapor dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, serta tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke pengadilan,” jelas Edward lagi kepada Awak Media. (HL24/ Agih)
Editor L Bagus.