![]()
SERGAI | Buser24.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta seorang penadah dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang diamankan:
S als U (45), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.
A S als D (33), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai.
A als U (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban (penadah).
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial M berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Korban dalam kasus ini adalah Poltak B. Tambunan (70), pensiunan yang berdomisili di Jalan AR Hakim, Medan Area, Kota Medan, sekaligus pemilik gudang alat panen di Desa Suka Damai. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sergai berdasarkan LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dari rumah para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dari pelaku A S als D:
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat
1 goni putih
1 sweater hitam bertudung
1 baju lengan pendek warna kuning
Dari penadah A als U:
3 baterai
Saringan ayakan
Spoket besi
Sampan stabil besi
Kampas kopling
Sampan AS
Roler gear blok
Trafo las
Gerenda besi
Implek
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Adi selaku penjaga gudang menghubungi korban dan melaporkan adanya pencurian. Saat gudang dibuka, sejumlah mesin dan sparepart alat panen seperti trafo, mesin gerinda, bor impact, gear blok, tali pulley, hingga spoket telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang pada pukul 04.00 WIB pagi hari yang sama.
Gerak Cepat Polisi: Pelaku Ditangkap Dini Hari
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH langsung memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri I Panduwinata, SH, MH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dengan informasi yang dikumpulkan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I Suka Tani.
Dalam interogasi, dua pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang, dan seluruh barang curian telah dijual kepada penadah A als U seharga Rp 1.350.000 yang dibayar dalam dua tahap.
Penadah Ikut Diamankan
Pada pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak ke rumah penadah A als U dan menemukan barang-barang hasil curian. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan Resmi Polisi
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, petugas telah mengamankan dua pelaku utama S als U dan A S als D serta seorang penadah berinisial A als U. Sementara satu pelaku lagi berinisial M masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Manullang.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku S als U dan A S als D:
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penadah A als U:
Pasal 480 ayat 1 KUHP – Tindak pidana penadahan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(HL24)
