
SERGAI | Buser24.com — Dalam proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai memanggil beberapa orang sebagai saksi dan korban untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut di unit Ekonomi Polres Sergai, pada hari kamis (30/1/2025) belum lama ini.
Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan Polri ditangani serius oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Polres Deli serdang. Polda Sumut.
Berikutnya, kini Tim dari Pihak Kepolisian Reskrim Polres Sergai telah memanggil para saksi pelapor untuk diambil keterangan di unit Ekonomi Polres Sergai, kamis (30/1) kemarin.
“Demikian, KBO Reskrim Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SIK, MH. kepada media, “Membenarkan, adanya pemeriksaan saksi dan yang terkait laporan kepada oknum Polri tersebut, pihak Reskrim akan memberikan surat kepada Polres Deli Serdang memohon agar Kapolres Deli Serdang menghadirkan oknum Polri tersebut.”Ujarnya.
Masih IPTU Zulfan” Ya, hari ini pihaknya telah memanggil para saksi pelapor, untuk terkait laporan kepada oknum Polisi itu, kami hari senin nanti akan melayangkan surat kepada Kapolres Deli Serdang memohon agar oknum Polri itu dihadirkan ke Polres Sergai, “ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tiga orang warga Dusun ll, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, yakni korban Muchtar (64), korban Sugiarna (59) dan korban Supianto (57) terpaksa melaporkan pasangan suami istri itu, menurut ke tiga Korban ini bahwa terlapor (PASUTRI) ini bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial SI (42) dan suaminya oknum Polisi berinisial MHB (43) diketahui sebelumnya bertugas di Polsek Galang dilaporkan tetangganya/ warga yang sama ke Polres Sergai, Polda Sumut, pada hari sabtu (18/01/2025) pekan lalu.
Lanjut, Ketiga pelapor ini telah melaporkan ke Polres Sergai karena menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasutri / ASN ini dengan modus pinjam uang.
Dalam laporannya yang diterima Polres Sergai, Dua orang pelapor atas nama Muchtar dan Sugiarna melaporkan IS dengan laporan polisi LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai / Polda Sumut. Sedangkan Supianto terpisah melaporkan Pelaku MHB dengan laporan polisi LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Atas modus dugaan penipuan yang dilakukan pasutri tersebut, Ketiga orang korban tersebut tengah mengalami kerugian total Rp(96.000.000) sembilan puluh enam juta rupiah.
Korban Muchtar usai membuat laporan, Iya nya memaparkan kepada awak media, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik SI. Namun kelang beberpa bulan, Sepeda motor yang diberikan SI kepada Muchtar di pinjam untuk dipakai dengan alasan akan dikembalikan, diduga modus meminjam, Namun hingga saat ini SI belum juga ada mengembalikan sepeda motor yang dititipkan dan uang yang dititipkan juga tidak dikembalikan, “Pelaku.
” Awalnya korban Pelapor memberikan uang itu karena ada berupa jaminan kereta (sepeda motor). Tapi kelang beberapa bulan kereta itu dipinjam SI Istri Tersangka Oknum Polisi untuk dipakai dengan alasan akan dikembalikan. Jadi korban percaya tanpa menaruh curiga, tahun demi tahun Rupanya hingga saat ini kereta itu tidak kunjung dikembalikan dan uang kami juga tidak dikembalikan Ini sudah jelas menipu kami pak, “ungkap korban.
Senada dengan Muchtar, Supianto juga mengungkapkan, Dirinya juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Suami SI oknum Polisi berinisial MHB.
Kepada awak media, Dirinya mengatakan, bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp(58.000.000) lima puluh delapan juta rupiah kepada MHB pada tanggal (05/10/2015) dengan perjanjian akan dikembalikan pada (30/09/2019) yang lalulalu dengan jaminan surat tanah berisikan rumah tersangka.
Namun kelang beberapa bulan SI istri MHB meminjam surat tanah tersebut dengan alasan akan ditingkatkan menjadi surat prona BPN (Progam nasional badan pertanahan negara).
Hingga kini surat tanah tersebut tidak dikembalikan dan uang juga hingga kini tidak dikembalikan.”
” Saya juga ditipu pak, ucapnya, Mereka datang lengkap dengan suami istri memakai uang saya sebesar Rp58 juta. Jadi kami buat surat pernyataan suaminya atas nama MHB mengembalikan uang saya pada (30/09/2019). Awalnya saya diberikan jaminan surat tanah.
Nyatanya Sertifikat tanah itu pun dipinjam lagi sama istrinya dengan alasan mau dipronakan. Sampai sekarang surat tidak dikembalikan, uang saya juga tidak dikembalikan, “ujarnya.
Untuk diketahui, SI yang merupakan ASN masih dinas di Puskesmas Dolok Masihul. Sedangkan MHB anggota Polri berdinas di Polres Deli Serdang.
Propam Polresta Deli Serdang masih memburu keberadaan anggota Polsek Galang, belum menemukan MHB (43).
Hingga, pada Kamis (30/1/25), Propam belum menemukan Aipda Hamdani. Karenanya Propam akan menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) Aipda Hamdani.
Seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, pada Kamis (30/1/25).dilansir dari paparannya. ( HL 24 )
Editor…zamri.