 
                 
SERGAI | Buser24. com — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (SERGAI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkara Pencurian dengan Pemberatan.
Yang dilaporkan oleh Korban yang bernama Aling, Pr, (50) tahun Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dsn II Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Senin 29 September 2025 pukul 08.00 wib Lalu.
Berdasarkan LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. tanggal 14 Oktober 2025.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun tahun kurungan penjara.
Dari ke tujuh orang tersangka yakni
1). Rahmad Hidayat Simanjuntak als Dayat, Lk, (42) thn. 2) Muhammad AL Afdul ala AAL, Lk, (23) thn. 3) Muhammad Robi Andika als Robi Lk, (22) thn.
4). Suwandana als Borong, Lk,( 41 ) thn. (5) Azizal Aswyen alias Aziz, Lk, (23 )thn. 6). Muhammad Safi ‘I als FI’I, Lk, (25) thn. 7) Sandi Suwardi, Lk, (26) thn, Wiraswasta, Dsn IV Desa Sei Buluh Kec: Perbaungan Kab. Sergai.
Berikutnya, dari Pasal yang Dipersangkakan terhadap perbuatan para tersangka yakni Pasal 480 ayat 1e dari KUHPidana. Ancaman Hukuman diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Dua orang tersangka yaitu
Rudi Ismawan alias Iwan Kutil, Ik, (42) thn, wiraswasta, Dusun VI Rampah Kiri Kec. Rampah Kab. Sergai. Dan Harto Wijoyo alias Jaya, (29) thn, Lk, Dusun I Paret Rambe Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Kronologi Kejadian di paparkan yaitu Pada hari Senin 29 September 2025 sekira pukul 08.00 wib, disebutkan bahwa Andi Cokro pergi kegudang yang terletak di Dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab Sergai.
dengan tujuan untuk memberi makan ternak milik korban, akan tetapi sesampainya di dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab Sergai, namun iya nya melihat bahwa gudang jendela sebelah kanan telah terbuka.
Selanjutnya, Andi Cokro pulang kerumah dan mengabarkan kepada korban bahwa gudang telah dibongkar, hal yang terjadi yaitu barang yang diambil dan hilang yakni satu ( 1 )set mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, materai listrik beserta kabel listrik yang ada digudang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp (150.000.000). seratus lima puluh juta rupiah.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit | Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri I Panduwinata, SH, MH, melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025,
Sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilaporkan pada hari selasa 14 Oktober 2025 yang terjadi di Dsn VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai di Gudang milik korban bernama Aling.
Berdasarkan keterangan saksi yang ber inisial (A) menyebutkan iya nya pernah melihat salah satu pelaku berinisial R H alias Dayat pernah mencuri dari TKP dan dikejar oleh saksi namun tidak tertangkap yang mana R H merupakan mantan anggota kerja (A)
Selanjutnya petugas opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga Rahmat Hidayat alias Dayat ditempat persembunyian tersangka bersama tiga orang lainnya yang bernama Sani Suhardi alias Sandi, Muhammad AL alias AAL dan Robi Andika alias Robi di Dusun VI Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Dari terduga R H alias Dayat berhasil diamankan dengan unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkat barang hasil curian tersebut, kemudian petugas mengintrogasi ke empat pelaku dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) tersangka Pada pukul 01.00 wib dengan tersangka Suwandana als Botong, Ramadani als Blok, Muhammad SAFI’I als FI’I dan Muhammad Fikri als Fikri di dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, dan dari para tersangka setelah dilakukan interogasi diketahui identitas tersangka lainnya.
Kemudian pada pukul 01.00 wib, Tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan pada pukul 01.00 wib, terhadap satu orang tersangka lagi yakni Harto Jaya als Jaya sedang berada di rumahnya di Dsn VI Rampah Kiri Desa Se Rampah Kab Sergai. dan dari tangan tersangka berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu unit becak motor barang warna hitam, yang digunakan untuk mengangkat barang hasil curian.
Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka lain Pada pukul 02.00 wib. berhasil mengamankan dua orang tersangka An. Rudi Ismawan als Iwan Kutil dan Muhammad Alwi als Azis di dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kab Sergai.
Selanjutnya seluruh tersangka dan Barang Bukti yang diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan dari para tersangka berpura pura ber Motif dengan alasan Ekonomi dari mereka/para tersangka berhasil diamankan
Barang Bukti : (1). dua unit Betor / becak bermotor barang warna hitam dan biru. (2). Tiga buah senter. (3). satu lembar Bon Faktor yang berisikan penjualan barang dan harga barang. 4). tiga lembar goni. 5). satu buah potongan besi.
Dalam pers rilis tersebut dihadiri
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Yang Diwakili Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH. Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH., MH.
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang. Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH. Personel Sat Reskrim Polres Sergai, berserta Insan Pers. (HL24)
Editor…zamri.

 
         
        