![]()
SERGAI | Buser24. Com — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tengah mengamankan seorang tersangka inisial (RT) , warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Prov Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/ Satreskrim/Polres Sergai / Polda Sumut tertanggal 23 November 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III, yakni di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berikut dalam keterangan Pers oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH Selasa (30/12/2025) “menjelaskan, bahwa tersangka inisial (RT ) yang diduga kuat menyimpan serta mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 100.000.
“Kasat reskrim Polres Sergai, menambahkan, Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap berawal dari transaksi penyewaan kendaraan.
Kemudian, “Pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Inisial RT menghubungi saksi Putra Nursaid dan memintanya datang ke rumah tersangka, keduanya berdiskusi, tersangka meminta saksi mencarikan mobil rental,” Ujarnya.
Berikutnya, Saksi Putra Nursaid kemudian menghubungi rekannya, Irfan, yang memiliki usaha rental kendaraan. Untuk pembayaran sewa, tersangka inisial RT memberikan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada saksi Putra.
Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Putra menyerahkan 3 lembar uang tersebut kepada Irfan sebagai pembayaran awal sewa kendaraan. ” Namun, Irfan mencurigai uang tersebut palsu.
Kecurigaan itu kemudian dibuktikan dengan pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet (UV), yang menunjukkan bahwa uang tersebut tidak memiliki ciri keaslian uang rupiah. “Setelah dicek dengan sinar UV, diketahui uang tersebut palsu.
Saksi Putra kemudian turut memeriksa sisa 7 lembar uang lainnya dan hasilnya juga palsu,” jelas Kasat Reskrim.
Atas temuan tersebut, Irfan melaporkan kejadian itu kepada personel Sat Reskrim Polres Sergai sekitar pukul 19.00 WIB.
Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan tersangka inisial RT tepatnya di Dusun III Desa Pon.
Alhasil dari tangan tersangka, inisial (RT) polisi langsung menyita sebanyak (106) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam merek Star Face.
Selain itu, Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai juga berhasil menyita 10 lembar uang palsu dari saksi Putra Nursaid yang sebelumnya diberikan oleh tersangka. “Total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak 116 lembar pecahan jumlah Rp (100.000),”Ungkap IPTU Binrod.
Dari barang bukti tersebut, kemudian dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan membandingkan uang yang diduga palsu dengan uang rupiah asli.
Ber hasil uji lab, “menyatakan, seluruh uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman resmi dari Bank Indonesia dan dinyatakan palsu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari tersangka inisial (RT) dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp (50 ) miliar.
IPTU Binrod. “Kami meng imbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli.
Dalam kegiatan rilis mengungkapl kasus tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang dan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. dan awak media beserta staf Humas Polres Sergai. (HL24)
Editor: Mas bagus
