
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Muh Fajri didampingi Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman menggelar Press Release, pengungkapan Kasus pembunuhan di Mapolres, Senin (26/9/2022).
Dalam press release Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Muh Fajri memaparkan kejadian pengungkap kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/03/VII/2022/SPK/SEK/ Jerowaru/Polres Lombok Timur /Polda NTB, Tanggal 08 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Muh Fajri mengatakan, Kronologis kejadiannya pada hari kamis tangal 7 juli 2022 pada pukul 01.00 Wita dirumah Prihatin alias Atin yang beralamat di Dsn Berliang Ds Semoyang Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku insial D (20) yang saat itu bersama rekan temannya insial M (32) tiba- tiba datang mengunakan sepeda motor sambil menarik gas sepeda motornya yang menimbulkan suara keras, shingga saat itu korban langsung keluar rumahnya dan menegur pelaku dengan bahasa menyumpah sarapah ke orang tua pelaku.
“Tersangka pelaku berinisal D sakit hati shingga merencanakan pembunuhan terhadap korban,”ucapnya.
Lanjut kata dia, pada hari jumat tangal 8 juli 2022 pada pukul 16.00 wita, pelaku insial D mengajak temannya M mengunakan sepeda motor mendatangi tanah milik korban insial J (52) yang saat itu sedang bekerja ditanahnya, dan setelah itu pada pelaku M terlebih dahulu turun dari sepeda motor dan mengajak korban berbicara.
“Ketahui pelaku D datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan penebasan terhadap korban beberapa kali shingga korban mengalami luka sobek dibagian tubuh korban dan meninggal dunia,”ungkapnya.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan dikantor satreskrim polres lombok timur dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KHUP pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Syaef)
Editor:AS