
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)-Jajaran Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam. Para pelaku tersebut berinisial Z (28) dan MY (18). Keduanya merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono,S.I.K.MH., melalui Wakapolres Kompol Z. Maghfur menjelaskan, pristiwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 20.30.Wita saat korban bersama dengan satu orang teman perempuannya datang ke pantai Suryawangi untuk duduk-duduk di berugak yang tersedia di pinggir pantai.
“Sekitar kurang lebih 15 menit korban duduk datanglah 1 (Satu) orang Laki-laki yang tidak dikenal meminta kantong plastick namun di jawab oleh korban tidak ada,”kata Wakapolres Lombok Timur Z. Maghfur saat konfrensi pers di Mapolres Senin, (20/6/2022).
Lanjut Maghfur, kemudian pelaku pergi lalu kembali lagi ketempat korban langsung menodong parang kearah dada korban, korban sempat melawan dengan menarik parang tersebut sehingga menyebabkan tangan korban mengalami luka robek.
“Selanjutnya, teman perempuan korban berteriak meminta petolongan,”katanya.
Menurutnya, pelaku pada saat itu berhasil mengambil barang milik teman korban yakni 1 (satu) buah Handphone Mrel Vivo Y15 (1901) dengan IMEI 860991047933157 warna unggu dengan nomor Hp 087812184617. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000. (Dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Haji. “Korban seorang laki-laki inisial MS (18) bersama temannya saat itu sedang duduk diberugak yang lagi menikmati suasana pantai di Labuhan Haji,”katanya.
Ia menjelaskan, pelaku di tangkap dan diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur beserta barang bukti di Dsn Repok Teliah, Desa Kertasari, Kecamtan Labuhan Haji, Lombok Timur. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku insial Z berusaha melawan petugas dan berusaha kabur ke areal persawaahan.
“Sehingga Tim Puma melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi melarikan diri yang dilakukan oleh tersangka”ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Fajri menjelaskan, tersangka berjumlah 2 (dua) orang melaksanakan aksinya dengan sasaran pasangan muda-mudi ataupun warga yang sedang menikmati suasana pinggir pantai labuhan haji.
“Jadi modusnya pelaku, disaat situasi sepi para pelaku mendekati pasangan muda-mudi atau warga dengan maksud meminta barang yang tidak ada, kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan ancaman mengunakan senjata tajam yang telah di siapkan sebelumnya untuk melukai korbannya,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Wakapolres Lombok Timur Kompol Z. Maghfur menghimbau pada seluruh masyrakat agar tetap berhati-hati serta utamakan dengan keselamtan dan kemudian yang bersangkutan sekiranya tidak perlu bawa bisa disimpan sebaik baiknya dan kalau ada memang kejadian- jadian segera melaporkan ke pihak kepolisian atau polsek yang ada di sekitaran lokasi.
‘Guna memperyanggungjawabkan perbuatannya,kedua tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun,”tutupnya.(Syaef)
Editor:AS