
Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku Pembunuhan yang melarikan diri kewilah hukum Polres Dairi,terduga pelaku ditangkap Unit Resum sat Reskrim polres Dairi bersama tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda sumut di daerah Adian Para Para Desa Adian gupa kecamatan Siempat Nempu kababupaten Dairi,Rabu( 3/11/2021)sekira pukul 07.45 wib.
Kronologis penangkapan, setelah menerima informasi dari tim opsnal Subdit 3 Jantaras Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda M Fahri bahwa ada terduga Kasus Pembunuhan yang melarikan diri memasuki ke wilayah hukum Polres Dairi,Kanit resum Polres Dairi Ipda P.Lumbantoruan bersama Tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tersebut dan bahwa benar Tersangka TAS,berada dilokasi tersebut dan kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ada pun tindak pidana yg dilakukan TAS yang beralamat di jalan. Karet IV No. 04 Perumnas Simalingkar Medan tersebut adalah sebagai kordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di kababupaten Padang Lawas yang melanggar pasal 187 dan pasal 338 KUHP.
Saat ini tersangka TAS sudah dibawa ke dit krimum Polda sumut yang diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Jantaras Polda Sumut.(MB Purba).
Editor. Zamri.