
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut) – Sat Reskrim Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (Curas) terhadap korbanya dan menangkap 3 (tiga) orang pria sebagai pelaku dengan inisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17), Rabu (03/10/2024).
Korban, Hasanuddin KS (53) sesuai dengan LP/B/54/V/2024/ tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wib dengan TKP di jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Jati Karya kecamatan Binjai Utara telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan kekeran terhadap korban.
Hasil penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DF alias Iwan (22) di desa Sawit Seberang kabupaten Langkat dengan barang bukti 1 (satu) bilah pedang.
Kemudian Tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS alias Ewa (39) di Tanah Merah kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai dengan barang bukti 1 (satu) bilah celurit.
Korban, Imron Joni (57) LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 Wib TKP di jalan Soekarno-Hatta kecamatan Binjai Timur, dimana korban sempat dirawat di RSU RM Djoelham Binjai.
Hasil Penyidikan, Tim berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga DS alias Cepi (17) di desa Tanjung Jati kecamatan Binjai Barat serta mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah parang.
Saat ini terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,terang AKP Zuhatta Mahadi Kasat Reskrim Polres Binjai.
Reporter : Putra Bangun.