
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut) – Berkat hasil kerjasama Sat Reskrim Polres Binjai dengan Polsek Binjai Barat Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polres Binjai.
Korban adalah Josua Bangun (33), LP/B/79/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dengan TKP di jalan Letnan Umar Baki kelurahan Limau Sundai kecamatan Binjai Barat.
Hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai .Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku AM alias Andi (43), kemudian dilakukan .penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 (satu) unit mobil Pick Up nopol BK 8529 RB, Rabu dini hari ( 03/10/2024 ) pukul 02.00 wib.
.
Korban adalah Razali (59), LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024, dengan TKP di jalan Kentang Perumahan Griya Paya Roba kecamatan Binjai Barat, kota Binjai,
Hasil penyelidikan, Sat Reskrim kembali berkolaborasi dengan Polsek Binjai Barat, kemudian berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di jalan Kentang Perumahan Griya Paya Roba kecamatan Binjai Barat,kota Binjai dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda merk Beat nopol BK 2650 RBI, Minggu pagi ( 06/10/2024 ) pukul 09.00 wib.
Saat ini terhadap kedua tersangka AM alias Andi (43), JHS (29) beserta barang bukti sa’at ini diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,ujar AKP Zuhatta Mahadi Kasat Reskrim Polres Binjai.
Reporter : Putra Bangun.