
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Kanit Resum 1 Iptu Jimmy Sitorus SH Beserta Anggota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang diduga Melanggar Tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan. Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana, Senin (30/01/2023) Sekira Pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan SH, melalui Kanit Resum Iptu Jimmy Sitorus menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib, Terlapor Muhammad Rasid Dalimunte mendatangi rumah milik saksi Selvina yang berada di Dusun V Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara sambil marah-marah. Pelapor Rifai Dalimunte (62) warga Jalan Rakyat Dusun III desa Lima Laras kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, yang mendengar perbuatan Terlapor tersebut kemudian mendatangi Terlapor dan menegurnya, namun Terlapor tidak terima dengan teguran Pelapor yang kemudian Terlapor langsung melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor dengan cara menusuk Pelapor menggunakan beng yang telah dibawa oleh Terlapor sehingga Pelapor mengalami luka Gores pada bagian badan. Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI” ungkapnya.
Jimmy menambahkan bahw :”Pada hari Senin Tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi yangg diduga TSK sedang berada di Rumahnya di Jalan desa bogak Kec. Tanjung Tiram kab. Batu Bara dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Meluncur ke TKP dan Berhasil Mengamankan TSK dan di boyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)