
Batu Bara,Buser24.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Unit I Resum Sat Res Batu Bara Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H berhasil meringkus 4 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Buah Kelapa Sawit, di Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabuapten Batu Bara, Jumat (27/01/2023).
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan SH mengatakan:”Bahwa benar Tim Opsnal Unit resum berhasil menangkap 4 tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian Sawit, yang berdasarkan laporan informasi diterima oleh Team Opsnal Unit I Resum terkait pencurian tandan buah jelapa sawit di wilayah Batu Bara, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 03.15 Wib di Desa Perk. Lima Puluh Kec. Lima Puluh” ungkapnya.
Kasat menambahkan :”Dari Informasi laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh team opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Unit I Resum Sat Res Batu Bara IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H dan melakukan Lidik dan penindakan terhadap pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit, Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan 4 (empat) orang pelaku diantaranya Rizki Malindo (27) Nanang Eriawan (31) Abdul Hafiz (25) Irwan Prabowo (18) keEmpat tersangka masih warga Lingkungan VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun serta Barang bukti yang diamankan dan 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit” tegasnya.
“Atas perbuatan para tersangka, ke 4 tersangka diamankan Petugas ke Polres Batu Bara Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara” tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, SH
(Penulis : Nando Sagala)