
SERGAI | Buser24.com — Diduga Kaur Kesra Inisial (W) dan Kepala desa pematang ganjang Kec. Sei Rampah inidial (S) selaku Pemerintah Desa Pematang Ganjang Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, diduga menyalahi kewenangan.
Terkait dalam pembuatan (KK), Kartu Keluarga.
Pemerintah Desa ini diduga asas Manfaat jabatan dan kewenangan selaku Kaur Kesra dan Kepala Desa di Desa Pematang Ganjang. Akan di laporkan, ke pihak Berwajib, pasalnya atas setiap pengurusan KK dan selalu meminta fii dari warga,
Korban Inisial A R, menyebutkan kepada media ini pada dirinya selalu membayar sebesar Rp 35 000 ribu, tahun 2018 dari sebelumnya AL tidak ada prasangka buruk dalam kekadian yang di alaminya.Iya… Susah aku dibuat mereka gak dihargai mereka aku sebagai praktisi hukum bang, ” Ungkapnya.
Bahkan saat ada orang yang dalam minta pengurusan masuk (KK) Kartu keluarga saat itu korban pun menuruti permintaan kaur kesra Wagiono, dan menjamin akan di lancarkan, dan menurutnya Wagiono hal itu sangat gampang.
Korban inisual (A R) 54 percaya kepada ucapan Kaur Kesra, untuk pengurusan selalu mudah dan korban pun memberikan uang lebih dari cukup asalkan beres semua urusannya. namun hal ini sangat di sayangkan sampai saat ini sudah berjalan selama setelah 6 tahun, ternyata Kartu Keluarga Korban A R terdaftar ke
Korban AL mengetahui, serta mempertanyakan atas kejadian tersebut bagai mana kelanjutan itu, hingga saat ini belum juga terselesaikan saya ketahui karena korban mau membayar perpanjangan BPJS, ternyata KK korban secara system tetap juga seperti yang lama sehingga korban terus membayar iuran BPJS sejak 2018.
Telah berulang kali korban memberi tahukan kepada Kaur Kesra yang dimana Kaur kesra tersebut atas kewenangannya dalam hal pengurusan KK korban AR namun tidak kunjung diselesaikan, oleh pelaku yakni Wagiono, sementara Korban terus melakukan pembayaran iuran BPJS atas nama Rani. sejak 2018. Bang hingga sampai saat ini. “keluh Korban.
Mohon bantuannya bangda saya siap di mediasi secara baik dengan kades dan Kaur itu walaupun saya sudah rugi banyak bangda.”Ujarnya. Rabu 8 januari 2025.
Terpisah Kaur Kesra (W) dan Kepala desa Pematang Ganjang inisial (S) media ini mencoba konfirmasi terkait aduan masyarakat, pemangku kewenanangan itu mengelak enggan ditemui di ruang kerjanya, bahkan W tidak mau ditemui wartawan.
Menurut informasi media ini yang dapat dipercaya, “mengatakan, Kaur kesra dan kepala desa Pematang ganjang seakan kebal hukum laporkan saja ke aparat penegak hukum.
Sudah melanggar aturan dan jabatannya serta kewenangan, yang sudah merugikan masyarakat oleh karena itu,
atas perbuatan pelaku di diduga melanggar Undang Undang kependudukan No 24 Tahun 2013.
Menurut Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No. 108/2016, pembuatan KTP-el dan KK tidak dikenakan biaya. Jika Kepala Desa memungut biaya, maka itu dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum.
Sanksi yang berlaku bagi Kepala Desa yang memungut biaya pembuatan KTP-el dan KK. Sanksi Administratif teguran tertulis dari Bupati, penundaan atau penghentian jabatan. pemberhentian sementara.
BERSAMBUNG. (HL24)
Editor…zamri.