![]()
BINJAI (SUMUT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai melakukan pengecekan terhadap sejumlah bangunan permanen yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Petai, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Salah satu bangunan tersebut diketahui milik WW.
Informasi yang dihimpun, pengecekan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sebagai bagian dari kegiatan pemeriksaan izin PBG di wilayah tersebut. Dasar kegiatan merujuk pada Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015, Perda Nomor 5 Tahun 2023, serta Perwal Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2023.
Di lapangan, petugas menemukan bangunan dengan ukuran 15×30 meter (1 unit, 1 lantai), gudang 8×5 meter (1 unit, 1 lantai), serta kantor berukuran 137×32×3 meter, berikut pagar tembok atas nama Wilsan Wijaya. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa izin PBG tengah dalam proses pengurusan sejak 11 November 2025. Namun, SPPST (Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis) belum terbit sehingga plank PBG belum dapat dicetak.
Plt. Kasat Pol PP Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., MH, membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut ketika dikonfirmasi. Sementara itu, pemilik bangunan WW belum berhasil dimintai keterangan.
Selain bangunan tersebut, Sat Pol PP juga menemukan satu bangunan lainnya yang hampir selesai dibangun dan diduga tidak mengantongi PBG. Bangunan itu disebut berkaitan dengan usaha PT CAS.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk PAC Partai Gerindra Kecamatan Binjai Utara, meminta Pemko Binjai bersikap tegas terhadap bangunan tanpa PBG, terutama yang tidak membayar retribusi karena dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga mendesak penertiban terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembangunan dua bangunan tersebut. (PB)
