
Buser 24 com . SIMALUNGUN.Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungunr menangkap BS alias Bembeng (25) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis Shabu.
Pelaku ditangkap di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (27/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku BS di Gang Bahagia Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit HP merk Realme, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 600.000 dan 1 potongan plastik kresek.
Diinterogasi Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan Shabu dan barang bukti shabu itu miliknya yang merupakan sisa dari penjualan telah laku atau terjual sejumlah 6 paket dgn uang hasil penjualan Rp 600.000. Shabu diperolehnya dari seorang laki-laki di dimana data seseorang tersebut sudah dikantongi oleh petugas.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH.( M.Saragih )
Editor. Zamri.