![]()
SERGAI | Buser24. Com — Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Edarkan Sabu pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.15 wib Di Dsn VIII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Dari Tersangka G, 30 thn, mocok – mocok, alamat dsn VIII, Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai.
Penangkapan dimulai hasil Menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga seringa dijadikan sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di teras rumah milik masyarakat yang berada di dsn VIII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai IPDA Budi, untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil diketahui indentitas dan ciri-ciri pelaku berinisial G. alamat dsn VIII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Sergai memerintahkan Team agar segera bergerak ke lokasi (TKP). Saat tiba dilokasi, Team melaksanakan pemantauan serta pengamatan di seputaran TKP.
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Budi, “Menjelaskan, Team melakukan pengerebekan terhadap TSK an. G.yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga Narkotika Kemudian Team melakukan interogasi singkat, Tersangka menutupi barang haram tersebut, mengakui kepemilikan barang tersebut yang ia beli dari orang tidak dikenal, alias (Modus Pelaku) tepatnya di Bagan Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Kemudian Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk di Ambil keterangannya lebih Lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Pelaku Pengedar diduga Narkotika jenis sabu, berinisial G.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 4,58 Gram. Dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 1,77 Gram. Dua unit hp merk Samsung dan merk Relmi.
Dan Skil Timbangan digital. (HL24)
Editor….zamri.
