
SERGAI || buser24.com —-
Satnarkoba Polres Sergai ungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu dari jaringan Labuhan Batu, Asahan. Provinsi Sumatera Utara.
Berikutnya pelaku inisial ZH (39) yakni warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat Kec, Rantau Utara Kab, Labuhan batu, dan pelaku inisial RJAS (32) warga Jl. Prisai No 39 Rantau Selatan Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, Sumut.
Untuk kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu 21/8/2024 lalu.
Dari kedua pelaku inisial ZH dan RJAS ditemukan bulatan berat barang, seberat 1 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam Nopol BK 1577 AAW yang sedang terparkir di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.
Selanjutnya, dari dalam mobil tersebut di temukan (1) satu buah tas warna hitam berisikan bungkusan plastik warna hitam dan ditemukan juga (1) satu bungkus plastik warna kuning merek (Guanyinwang) yang berisikan Narkotika jenis Shabu.
Kemudian, ditemukan sebuah kotak didalamnya yang berisikan(1) satu bungkus plastik klip transfaran ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, berikut (1) satu bungkus plastik klip transfaran ukuran besar didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor 1.075 gram.
Berikutnya, dari rumah / kediaman pelaku inisial ZH ditemukan kurang lebih (6) enam Kg lagi diduga narkotika jenis sabu, sehingga total shabu 7 (tujuh) Kg atau 7000 gram.
Hal itu diakui oleh pelaku inisial ZH dan RJAS mengakuinya, Ianya melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu atas perintah (R) selaku bandar besar shabu yang saat ini masih pengembangan oleh Satnarkoba Polres Sergai, untuk kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp.(5.000.000) lima juta rupiah dalam setiap pengiriman.
Selanjutnya Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranat pada press release menyebutkan pengungkapan Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 7 Kg di Mapolres Sergai.
“Kedua tersangka mengaku Ianya mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram.
Sebagian besar sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai baru-baru ini saat Pers Release. Senin 26/8/2024. lalu.
Melakukan perlawanan “Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki nya, karena saat penangkapan pelaku ZH melakukan perlawan kepada petugas personel ,” Tegas nya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 (enam) tahun kurungan. (HL24 || Red)
Editor…zamri.