
SERGAI | Buser24.com — Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) Amankan 2 Orang bawa Narkoba, tempat Kejadian perkara tepatnua di Dsn V Desa Kota Pari Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. pada Hari Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 16.30 wib.
Tersangka Inisial M N alias A LK (28) Pekerjaan Pencari Kepiting, Dusun III Desa Pematang Kuala Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Dan Tersangka Inisial M A LK (28) Pekerjaan pedagang, Dusun II Desa Bagan Kuala Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Shabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 5, 02 gram dan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih Nopol BK 5028 XBL.
Kronologis Singkat Kejadian,
Polres Serdang bedagai melalui Sat Narkoba Polres Sergai gerak cepat Menindak lanjuti informasi dari masyarakat perihal lokasi yang diduga kerap sering dijadikan sebagai tempat untuk perlintasan membawa narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Dsn V Desa Kota Pari Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH, Memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres sergai yang dalam hal ini dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno beserta Tim langsung terjun kelokasi berpatroli dan mencari keberadaan pelaku.
Berikutnya, Setelah tiba dilokasi terlihat Dua laki-laki orang sedang mengendarai Sp. Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BK 5028 XBL yang dimana sesuai dengan ciri-ciri target Petugas. Kemudian, dengan sigap Tim menyergap dengan memepet/mendekat sehingga membuat pelaku yang sedang mengendarai Sp. Motornya terjatuh.
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan Kedua tersangka Berhasil diamankan berinisial M N alias A dan M A Namun pada saat Sp. Motor yang dikendarai pelaku terjatuh Petugas juga melihat tersangka M N alias A menjatuhkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya ke Arah Berem / tepi Jalan tepatnya di TKP,
Tertangkap nya kedua pelaku di Dsn V Desa Kota Pari Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Kemudian petugas melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan/beram jalan.
Kemudian, kedua tersangka diinterogasi secara singkat dilapangan dan diketahui kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M (tidak diketahui indentitasnya) yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan yang dimana diketahui juga mereka baru selesai bertransaksi/baru pulang belanja barang tersebut. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke komandan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (25/06/2025), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial M N alias A dan M A. Berdasarkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yg ia kenal berinisial M yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan Sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. Kemudian terhadap tersangka M saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO. (HL24)
Editor…zamri.