
Batu Bara,Buser24.com – Berdasarkan adanya pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Dusun II Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Batu Bara langsung gerak cepat melakukan GKN (Gerebek kampung Narkoba), Selasa (07/11/2023) sekira pukul 18:15 WIB.
Informasi yang diperoleh awak media dari Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar SH menyampaikan bahwa :”Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP SASTRAWAN TARIGAN SH, MH, yang dimana dari kegiatan GKN tersebut, Petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki a.n ISMAIL SINAGA als SI IS dan RUSLAN als ILAN dengan barang bukti dan Pada saat diintogasi keduanya mengakui kepemilikan barng bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan” ujarnya.
“Berdasarkan penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan berikut barang bukti dari maaing-masing pelaku, dari pelaku Ismail Sinaga alias Si Is ditemukan Barang bukti 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas/mancis, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil, sedangkan dari pelaku Ruslan alias Ilan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil”.
(Penulis : Nando Sagala)