
Batu Bara,Buser24.com – Personil Sat Lantas Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH melaksanakan kegiatan Penindakan dengan cara tilang di tempat terhadap Pelanggaran 10 Program Prioritas Korlantas Polri dengan mengeluarkan 17 surat tilang bagi pengendara yang melanggar, yang bertempat di Jalinsum Wilkum Polres Batu Bara, Jumat (16/02/2024) sekira Pukul 16.00 WIB s/d selesai.
Kasat Lantas Poltes Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menyebutkan:”Kegiatan Penindakan dengan cara tilang di tempat terhadap pelanggaran 10 Program Prioritas Korlantas Polri ini mencakup , antara Lain : Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, Melanggar batas kecepatan, Menggunakan plat nomor palsu, Berkendara melawan arus, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor” ungkapnya.
(Nando Sagala)