
Simalungun . Pemekaran desa adalah pemecahan satu desa menjadi dua desa atau lebih .
Pemekaran merupakan bentuk penataan desa yang dilakukan untuk mempercepat dan meratakan pembangunan sesuai dengan aspirasi masyarakat .
Pemekaran desa dapat dilakukan dengan membentuk desa baru diluar desa yang ada dengan memekarkan satu desa menjadi dua desa atau lebih .
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD SANOPATI 08 Simalungun Henri dens Simarmata didampingi jajaran DPC serta Panitia pemekaran ,disela sela menyampaikan berkas permohonan pemekaran Nagori Saran Padang kepada Bupati dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori ,di komplek Kantor Bupati Simalungun .
Senin 26/08/2024 .
Henri Dens Simarmata .SH.lebih jauh menyampaikan bahwa beberapa pertimbangan yang dianggap mendukung pemekaran telah disampaikan diantaranya Berita Acara Hasil Musyawarah Nagori disertai Notulen rapat , keputusan Pangulu Nagori Saran Padang tentang susunan panitia pemekaran ,berita acara kesepakatan ,jumlah dan nama dusun yang bergabung yakni pemekaran ,jumlah Kepala Keluarga atau KK yakni dusun Dolok Maraja 210 KK ,dusun Pagar Dolok 85 kk dengan total 286 KK ,Pertimbangan persetujuan Camat ,kelengkapan syarat lain pungkas Ketua DPD .
Adapun Panitia Pemekaran ini diketua oleh Bendahara SANOPATI 08 DPD Simalungun yakni sdr Mardan Sinaga ,wakil ketua Ramlian Purba ,Sekretaris Sofian Saragih ,wakil sekretaris Baren Sipayung ,Bendahara Alvin Rusdi Purba ,di bantu keanggotaan Panitia Pemekaran sebut Henri Dens Simarmata .
Henri Dens Simarmata meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini dinas terkait boleh segera menindak lanjuti permohonan pemekaran Nagori di kecamatan Dolok Silau dimksud ujarnya .
( Sekjen )