![]()
Batu Bara,Buser24.com — Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta profesionalisme aparat penegak hukum menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026, personel Polsek Medang Deras mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Batu Bara, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut digelar di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan dipimpin oleh AKP Agus Sucipto. Penyuluhan ini membahas secara mendalam materi terkait KUHP baru serta mekanisme praperadilan, yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kapolsek Medang Deras, Ipda Ranto Marbun, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, didampingi Kanit Samapta Aipda Torang Situmorang, para penyidik, Bhabinkamtibmas, personel Polsek Medang Deras, serta kelompok masyarakat Medang Deras.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan doa bersama, dilanjutkan sambutan mewakili Kapolsek Medang Deras serta sambutan dari Kasikum Polres Batu Bara. Selanjutnya, peserta menerima paparan materi dan pendalaman terkait substansi perubahan KUHP 2026, termasuk implikasinya dalam tugas kepolisian dan perlindungan hak-hak masyarakat melalui mekanisme praperadilan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemahaman regulasi baru, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan buku KUHP baru kepada peserta. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Kapolsek Medang Deras AKP A. H. Sagala melalui keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai bekal bagi personel dalam menghadapi dinamika hukum ke depan. Ia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh personel semakin profesional, humanis, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
(Nando Sagala)
