
BINJAI ( SUMUT ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki FS (24) yang diduga sebagai Bandar narkoba di TKP, jalan Teratai Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (30/09/2025) pukul 01.30 wib dinihari.
Awal kejadian, Selasa (30/09/2025)) sekira pukul 21.00 wib Petugas yang sedang piket mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim dibawah Pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke TKP, dari jarak kurang lebih 20 meter Petugas melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang dicurigai.
Saat dilakukan pengintaian terlihat oleh Petugas bahwa laki-laki tersebut ada meletakkan sesuatu ke tanah, kemudian saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya.Ketika terduga ditanya oleh Petugas, dianya mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu, akunya terduga.
Terhadap FS (24) beserta Barang Buktinya (BB) berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta 1 unit hp merk Oppo, sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A, Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, ujar AKP Syamsul Bahri, SH,MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba., terangnya.
Reporter : Putra Bangun.