
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut) – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar berinisial RMS (34) dengan TKP di jalan Jenderal Gatot Subroto simpang jalan Apel kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, Minggu dini hari (15/09/2024) pukul 00.10 Wib.
Terjadinya penangkapan tersebut, Tim Unit-1 Satres Narkoba Ipda Eddy Supratman, SH, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Petugas melakukan penangkapan terhadap RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa 1 (satu) plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 (lima) plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 2 (dua) bungkus klip transparan kosong.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H,S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.
Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun,terang AKP Syamsul Bahri.
Reporter : Putra Bangun.