SERGAI | Buser24.com — Luar Biasa Tiga Tahanan Polres Serdang Bedagai bisa Kabur dari Ruang Tahanan Sementara, melarikan diri kabur. Pada hari Minggu 18 /8/2025. Pukul 5 :00 wib. Subuh.
Diketahui sebelumnya, ketiga tersangka sebelumnya baru dipaparkan dalam Pers Rilis, oleh Kapolres Serdang Bedagai.
Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Pers Rilis pada Hari Rabu 13 Agustus 2025, Pukul : 11.10 Wib
Tempat di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai.
Dengan Dugaan kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Dasar, LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT Tanggal 10 Juni 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Hari Minggu 08 Juni 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib di Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka M H, Lk, 24 Belum Bekerja, Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sepupu Kandung Korban).
Korban L R, Pr, 15 , Pelajar SMP, Dusun XII Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai/Dusun V Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Pelapor M G Pr, 44 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Islam, Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (ORANG TUA KORBAN).
Kronologis kejadian, Pada hari hari Senin 09 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib pelapor menerima telepon dari adik pelapor yang bernama NURMAWATI dan memberikan kabar bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh TERSANGKA, kemudian pelapor menanyakan kepada korban bahwa pertama kali dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 09.30 Wib dirumah nenek, dan yang kedua dilakukan pada 08 Juni 2025 pukul 21.30 Wib di rumah TERSANGKA, akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan serta dirugikan.
Kronologis pengungkapan
Pada hari Jumat tangga 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ardika Napitupulu, SH. Menerima Informasi dari salah seorang Masyarakat yang dapat dipercaya dilapangan memberitahukan bahwa terduga tersangka PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK An. M H Sedang Berada di belakang pajak pasar bengkel Perbaungan.
Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan serta anggota opsnal Polsek untuk segera berangkat dan memantau keberadaan tersangka dan tidak beberapa lama tersangka terlihat melintas masuk ke belakang pajak pasar bengkel Perbaungan Lalu team opsnal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan tersangka ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum.
Barang Bukti yang diamankan,
1 (Satu) Potong Baju Rajut Warna Hijau Liris Putih 1 (Satu) Potong Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Bra Warna Hitam,1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Cream.
Dasar, LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 26 Juli 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Rabu 23 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di Link VIII Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedang Bedagai.
Tersangka inisial T H, Lk, (37), Wiraswasta, Lingkungan V111 Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Selaku pelapor inisial I, Pr, (33 ), Mengurus Rumah Tangga, Lingkungan V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka inisial T H sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka sudah melarikan diri ke Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Tim Sat Rekrim mengejar tersangka ke alamat yang sudah diketahui tersebut di Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau.
Namun sesampainya di TKP ternyata tersangka inisial T H sudah tidak berada di tempat tersebut lagi, sehingga Tim Sat Reskrim melakukan Mapping tentang keberadaan tersangka dan diketahui tersangka T H sudah berpindah tempat ke Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah milik inisial W B.
Kemudian Tim langsung bergegas menuju lokasi tersebut, sehingga pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Sekira pukul 10.25 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka inisial T H dirumah Wak Bulan di Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau selanjutnya Tim Sat Reskrim membawa TERSANGKA an. T H ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan,
1 (Satu) Pasang Baju Tidur Bergambar Kucing Berwarna Hijau Botol. 1 (Satu) Buah Celana Dalam Berwarna Biru.
Pasal yang dipersangkakan,
Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi.
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Ancaman Hukuman,
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama. 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Tambah Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, terhadap tersangka Inisial M H setelah dilakukan Tes Urine Positif (+) mengonsumsi Narkoba jenis Sabu (Metamfetamin).
Pers rilis dihadari oleh,
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situkir, SH.,MH. Kepala Dinas pengendali Penduduk, Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A). Kab. Serdang Bedagai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M. KES.
Kadis Sosial KAB. Sergai, Arianto,
PS. KASI HUMAS Polres Sergai IPTU L. B. Manullang,
KBO Reskrim Polres Sergai IPTU Zulfan A, PARA Kanit Reskrim Polres Sergai.
Selanjutnya, beberapa hari setelah itu ke Tiga tersangka di kabarkan kabur dari tahanan Ruang tahanan Sementara (RTS) Yang sempat melarikan diri
Ironisnya yang menjadi pertanyaan masyarakat, Kelurahan Pekan Dolok MasIhul pada hari Senin 18 Agustus 2025 Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, turun dengan mengendarai 2 mobil menuju kelurahan pekan Dolok Masihul.
Dari Tim Reskrim Polres Sergai menggeledah rumah Inisial A di kp merdeka, dan menurut warga saat di konfirmasi Media Ini, yang namanya enggan disebutkan, memang tadi ada polisi datang dua mobil, apakah bpk tahu mobilnya, ?? saya kurang perhatikan, tapi setahu saya itu mobil polisi pak, “ujarnya, sembari duduk duduk.
Kemudian di salah satu warung, di saat media ini duduk sambil santai, warga pun ramai dalam perbincangan soal kaburnya tahanan, dan menyebutkan pelaku bisa kabur dari Tahanan Polisi.
Kasus PPA Yang sudah di periksa perkaranya oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sergai, dari ke tiga tersangka telah kabur diduga kabur tepatnya pukul 3 Subuh, namun belum diketahui pelaku keluar dari sel ter sebut, Kapolres Serdang Bedagai saat di konfirmasi melalui WA pribadi namun tidak ada jawaban.
Selanjutnya, untuk kebenarannya apakah ketiga tersangka ini benar kabur,? Kemudian Wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SIK, MH. melalui nomor Watshap pribadinya namun tidak ada respon atau jawaban.
Demikian juga Kasat Reskrim Polres Sergai Saat media ini mencoba konfirmasi melalui nomor Whatsapp, juga belum ada jawaban, Selain itu media ini juga mencoba konfirmasi kepada KBO Polres Sergai, IPTU Z A, juga belum ada tanggapan walau dalam centrang dua biru, hanya dibaca saja, belum ada respons.
Berikutnya, warga juga menyesalkan atas kaburnya ke tiga tersangka, apakah tidak ada penjaga nya,,? Sebut masyarakat sambil ber bincang menikmati minuman di warung warung dan Sili berganti Dalam pembahasan.
Hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapat jawaban dari APH yang Bertanggung jawab, soal tertangkap nya kembali ke tiga tersangka, media ini sempat mempertanyakan apakah sudah tertangkap ke 3 tersangka yang kabur tersebut. Sampai kini belum ada tanggapan diari pihak polres Hingga berita ini di tayangkan. (HL24)
Editor…zamri.