
Buser24.com | Sumsel muara padang jln suka damai no 40 bintaran kec muara padang banyuasin sumatera selatan Palembang
Berkat informasih dari masyarakat setempat Adanya sebuah rumah penampung solar ilegal yang hampir setiap hari beroperasi menjalankan bisnis niaga ilegal Minyak solar. Di siang hari Dan juga kadang pada malam hari agar modus operasinya tidak di ketahui oleh aparat penegak hukum
Sengaja Rumah Minyak solar tersebut keberadaanya jauh masuk kedalam lorong kurang lebih (—+600)meter dari jalan lintas di duga sengaja agar Aparat Penegak Hukum Tidak dapat mengendus adanya Aktivitas penimbunan juga pegoplosan Minyak solar ilegal tersebut
Terlihat jelas dari pantauan Tim awak media di dalam Rumah nampak Tersusun Rapih wadah penampungan yang Berbentuk tedmod putih persegi empat di lapisi mal kerangkeng besi di perkirakan isi Minyak solar di taksir mencapai lebih dari (1) ton per satu wadah penampung
Aktivitas bisnis ilegal Minyak solar ilegal ini
Sudah bejalan cukup Lama Dan Provisional pemiliknya
Wadah tempat penampung Minyak cukup banyak
Terpisah Tim awak media menggali informasih pengurus Berinisial (AD ) sebut Nara sumber
Pelaku penimbunan Minyak Solar ilegal ini sudah melanggar undang undang pada pasal 36 Ayat 1 Bagi usaha yang tidak mengantongi izin Niaga dapat di Ancam Sanksi Pidana (3) Tahun penjara dengan denda 5 Milyar Rupiah
Pelaku juga sudah melakukan perbuatan pelanggaran undang undang tentang MIGAS
Yang mana sudah di atur dalam pasal 55 No 22 pelaku dapat terancam hukuman sanksi pidana (6) Tahun kurungan penjara dengan membayar denda (60) milyar Rupiah
Tim awak media akan segera Berkordinasi terkait adanya temuan lokasi Rumah pengepul Minyak solar tersebut kepada Bidhumas polda /PIDSUS polda palembang
Sesuai dengan Himbauan Atensi kapolda Sumatera selatan dengan WA chat
Banpol agar melaporkan adanya kegiatan atau Aktivitas pemain bisnis ilegal Minyak Di dalam wilayah hukum Polda Sumatera-selatan
Tandasnya (red)