
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2/1127/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang gelar Prosesi Pengucapan Sumpah Anggota ataupun pantikan terhadap 35 orang anggota DPRK Aceh Tamiang masa bakti Periode 2024-2029, acra tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang sdri. Tri Syahriawani Saragih MH yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (9/9/2024).
Pada pelaksanaan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Sementara oleh Sekwan Aceh Tamiang Rulita Rina yang menyatakan Fadlon, SH selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Sementara waktu Sarhadi menjadi Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang.

Di kesempatan yang sama, Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra juga membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri, dalam penyampaiannya mengatakan”Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah”, penyampaiannya.
Lanjut asra menyampaikan “Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkaniah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Hasil dari pantauan awak media, Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ini mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang dan dihadiri lebih kurang dari 300 orang personil dan dihadiri oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, Unsur Forkopimda, Para Komisioner KIP Aceh Tamiang, Para Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Anggota Dewan DPRK Aceh Tamiang lama, Anggota Dewan DPRK Aceh Tamiang Terpilih dan Insan Pers Aceh Tamiang serta para undangan partai politik.
Berikut Daftar Anggota DPRK Aceh Tamiang Masa Jabatan 2024-2029:
I. Partai Aceh (PA)
1. M. Juanda
2. Abdul Rani
3. Khairudin Fitra. OK
4. Fadlon, SH
5. Aisyah Amelia, A.Md
II. Partai Gerindra
1. Muhammad Irwan, SP, MM
2. M.Lutfi Hidayat, ST, M.SP
3. Syaiful Bahri, SH
4. Sugiono Sukandar, SH
5. Sarhadi
III. Partai Demokrat
1. Muhammad Nur, SE
2. Muhammad Taini
3. Adlansyah
4. Sadikin
5. Dody Fahrizal
IV. Partai NasDem
1. Muhammad Yunus, S.Pd
2. Maulizar Zikri
3. Tri Astuti, SE
4. Lena Hati Kusuma Atmaza Rao
5. Muhammad Salman Alfarizi
V. Partai Golongan Karya (Golkar)
1. Rosmalina, A.Md
2. Joko Irawan, SH
3. H. Edi Susanto, SE.I
4. Ir. Rudi, MM

VI. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. Ishak Ibrahim, S.Pd
2. Saiful Bahri
3. Budiman
VII. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Muazzin
2. Irma Destiani, A.Md Kep
3. Jayanti Sari, SH
VIII. Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Hajarul Aswat, A.Md
2. Jamil Hasan
3. Desi Amelia
IX. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
1. Irwan Effendi, SH
2. H. Samuri, SE.
Reporter : Andi