![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa(03/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EP(40), warga Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis, serta RFS(31), warga dengan alamat yang sama.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP JH. Pardede, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap EP di pinggir jalan lokasi kejadian.
“Awalnya personel kami mengamankan seorang pria berinisial EP Namun saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku telah menyerahkan sabu kepada RFS untuk dijual kembali,” ujar JH. Pardede, Selasa(10/2) pagi di Mapolres.
Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku telah menyerahkan sabu seberat 0,50 gram kepada RFS pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB untuk diedarkan kembali. Atas arahan EP, RFS kemudian datang ke lokasi dengan membawa satu paket sabu.
Sekira 15 menit setelah pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan RFS di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 gram, yang dibalut potongan kertas putih dan ditemukan di atas trotoar di samping tersangka saat penangkapan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp75.000.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah EP di Gang Selamat, Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas kain merah yang di dalamnya berisi 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 ball plastik bening kosong dan 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sekop
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas JH. Pardede.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatres Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan Karo yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
