![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan petugas pada Kamis (15/1/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Tersangka yang diamankan berinisial A (60), seorang wiraswasta asal Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindak lanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Antoni Namun dalam pemberitaan ini identitasnya kita inisialkan menjadi A,” ujar Kapolres, melaui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, Senin(19/1) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,12 gram. Selain itu turut diamankan 1 potongan plastik assoy warna hitam, 1 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 2 plastik klip kecil kosong, serta 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung pada diri tersangka saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan.
“Setelah barang bukti ditemukan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Harjuna.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Karo.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dgn
Pasal 114 ayat (1) dari UU no.35 tahun 2009, ttg narkotika, Undang Undang no.1 thn 2023 ttg KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat 1 huruf a UU no 1/2023 yo psl VII poin 50 UU No.1 tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
MB.Purba
Editor;L.Bagus.
