![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial KDS alias A, 41 tahun, warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kinangkong. Dari hasil penggeledahan, personel menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total netto 8,38 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis(13/11) pagi di Mapolres.
Lebih lanjut, AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
