
Buser24,Com,Langkat,Sumatra Utara – Tiga anggota DPRD Kabupaten Langkat dari fraksi Gerindra, PKB, dan PPP menggelar reses masa sidang ke-III,tahun I,di Jalan Sukamulia, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan,
Kabupaten Langkat, Rabu (1/10/2025). Alih-alih menjadi ruang menyerap aspirasi rakyat, kegiatan tersebut justru menuai kritik tajam dari warga sekitar karena adanya aturan yang dinilai membatasi kehadiran masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kecewa lantaran untuk bisa masuk ke arena reses, mereka diwajibkan menunjukkan kartu undangan. Aturan itu dianggap menghalangi semangat keterbukaan reses yang seharusnya bisa diakses masyarakat luas.
“Sejatinya saya datang untuk mengajukan unek-unek kepada yang terhormat bapak-bapak tersebut. Namun kendalanya saya tidak memegang surat undangan. Terpaksa saya balik kanan,” ujar Amat, salah seorang warga dengan nada kecewa.
Nada serupa juga disampaikan Bang Fii, warga lainnya. Ia membandingkan reses di Desa Secure Utara,yang diikutinya beberapa waktu lalu.
“Di sana, reses tidak harus menyandang buku tamu atau menunjukkan undangan. Mengapa reses tiga kandidat DPRD Langkat di Jalan Sukamulia ini warga harus membawa kartu undangan?,” tanyanya dengan heran.
Pengaturan yang terkesan eksklusif ini memunculkan dugaan bahwa reses bukan lagi ruang publik murni, melainkan telah dipersempit menjadi forum terbatas yang hanya melibatkan pihak-pihak tertentu. Padahal, menurut regulasi dalam UU MD3 dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, reses adalah kewajiban anggota dewan untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka.
Ironisnya, praktik pembatasan peserta ini justru menimbulkan pertanyaan lebih jauh:
Apakah reses telah disalahartikan hanya sebagai seremoni politik?
sebut,Amat,seakan bertanya.
Hingga berita ini ditayang,tidak diketahui persis,mengapa para warga yang hadir harus menunjukkan surat,undangan,karena tidak ada akses menanyakannya pada panitia
,Ucok Gultom.