![]()
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Menurut kegunaannya, DAK Fisik dibedakan menjadi 3 jenis yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi yang terdiri dari 15 bidang salah satunya adalah Pendidikan. Kamis (27/10/2022).
Tujuan dari DAK Fisik Reguler adalah untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi, DAK Fisik Penugasan ditujukan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
Sedangkan, DAK Fisik Afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Area/Spatial Based).
Realisasi anggaran DAK FISIK Bidang Pendidikan OPD Dikbud pada Triwulan III Tahun 2022 capai 82,47 persen, sedangkan realisasi keuangan baru di angka 57,40 persen. Alokasi DAK Fisik tersebut disalurkan untuk 3 bidang yaitu Bidang SD, Bidang SMP, dan Bidang PAUD dengan metode penyaluran bertahap.
Untuk itu, masing-masing bidang diharapkan segera melakukan langkah-langkah penyerapan anggaran supaya dapat segera memenuhi target dan melakukan optimalisasi pelaksanaan kegiatan,”ungkapnya.. (*/Syef)
Editor:AS
