
Sukabumi | Buser24.com- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-32 dengan agenda : Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, digelar Kamis (8/12/2022).
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami serta unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
Dikutip dari siaran pers Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, dari 50 orang anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir dalam rapat paripurna ini berjumlah 31 orang dan yang berhalangan hadir karena izin/sakit berjumlah 19 orang.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa rapat paripurna dewan hari ini telah memenuhi kuorum,” bunyi siaran pers.
Kemudian berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.755-BPKAD/2022, tanggal 28 November 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, DPRD melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 7 Desember 2022, telah melakukan pembahasan dan kajian dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian serta perbaikan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, secara umum mulai dari pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah telah mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana amanat hasil evaluasi gubernur tersebut.
“Selanjutnya berpedoman pada Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 15 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, bahwa hasil pembahasan, penyempurnaan dan penyesuaian APBD, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD, untuk dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD, dan Keputusan Pimpinan DPRD dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya”.
Acara pertama dalam rapat paripurna DPRD hari ini, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh M. Sodikin.
Sedangkan, penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penyempurnaan terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Lina Evelin Marlina.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama sekaligus penyerahan keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, ditandatangani bersama Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
“DPRD berharap kepada bupati dan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan pengelolaannya agar dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat dipenuhi dan dilayani secara optimal, guna mewujudkan tema pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yaitu ‘Pemantapan Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah’,” kata pimpinan sidang Budi Azhar Mutawali.
Acara yang terakhir yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Persetujuan Penyesuaian dan Penyempurnaan terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. (Red)
*Sumber : Siaran Pers Humas & Protokol Sekretariat DPRD*