
Buser24.com, Sukabumi ― Wabup H. Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian nota pengantar bupati mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045, di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/5/2024).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wabup, Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan, berdasarkan faktor internal dan eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun ke depan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.
“Pada tahun ini pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN tersebut menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD,” kata Wabup Iyos.
Penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu bupati berharap masing-masing fraksi DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaan Raperda tersebut. Adv