
Batu Bara,Buser24.com – Angenda Rapat Paripurna, penyampaian nota 2 Ranperda tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko, rapat yang di selenggarakan di ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Selasa, 21/03/2023.
Dalam agenda rapat yang di hadiri oleh, Wakil ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bupati Batu Bara yang di wakilkan oleh asisten 1 (Rusian Heri), sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
Dalam kesempatan ini bupati Batu Bara diwakilkan oleh Asisten 1 Bapak Rusian Heri yang menyampaikan nota 2 Ranperda diantaranya adalah :
1, Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang di susun berdasarkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang undang nomor 1 tahun 2022 berlaku, hal ini berarti pada Januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah di undang undang kan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan Retribusi daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna untuk menindaklanjuti
Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal asing dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang undangan dan kebutuhan masyarakat.
(Penulis : Nando Sagala)