
Buser 24 com. Meranti. Ramli Ishak Ketua Lembaga Pecintai Kedaulatan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau , Angkat bicara terkait Kuat dugaan kasus Alih fungsi Dana Rebolisasi (DR) tahun 2016/2017 oleh sejumlah Oknum pejabat di Meranti sebanyak 63 M, kata Ramli sampai saat sekarang masih menjadi Teka teki dikalangan masyarakat, karena sudah berjalan sekian lama namun proses Hukumnya belum ada kejelasan sampai saat sekarang.
Hal tersebut menjadi buah bibir dan menimbulkan Opini miring, tentu menjadi tanda tanya, ada apa sebaliknya kasus dugaan Korupsi Alih fungsi Dana Rebolisasi tersebut , karena nilainya tidak sedikit ,tentu pihak masyarakat ingin tahu kejelasan kemana aliran dana rebolisasi yang cukup banyak. .
Seharusnya pihak penguna Anggaran dana tersebut harus diperiksa dari pihak Penegak Hukum ,baik dari Provinsi maupun dari Pusat, dan sejauh mana aliran dana mengalir, dan siapa yang pertanggung jawabkan ?, itu uang negara, kita merasa terpanggil untuk ikutserta menyusuri serta menyelamatkan keuangan negara .
Kasus dugaan Korupsi alih fungsi dana rebolisasi diduga dinikmati oleh orang tertentu dan penguasa , bukan dimanfaatkan untuk kegiatan kepentingan masyarakat dan negara, kalau memang kegiatan ini terbukti berjalan dengan mulus tidak ada unsur dugaan korupsi , tentu tidak ada temuan pemeriksaan dari BPK, malah sudah dilansir beberapa media Online, sejauh mana proses hukumnya ?.
Kita mau Undang Undang di negara RI ini diperlakukan bagi semua orang , jangan ada pilih kasih dalam menjalankan amanah yang terpenting kasus dugaan korupsi alih fungsi dana rebolisasi harus diproses sesuai hukum yang berlaku .
Pasalnya, kasus Alih Fungsi Dana Rabolisasi (DR) sudah lama berjalan, sehingga menjadi Opini miring dikalangan masyarakat ramai, karena akibat tidak ada kejelasan proses Hukumnya sepert apa oleh pihak penegak hukum , sampai saat sekarang belum ada oknum penjabat tercerat dari Hukum ?.
Juga dikatakan Ramli, menurut keterangan sumber yang layak dipercayakan terkait kasus tersebut sedang dilakukan klarifikasi Tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2020 silam, namun sampai saat sekarang belum ada pembuktiannya, siapa yang pertanggungjawab ? Tentu menimbulkan dugaan asumsi miring dikalangan masyarakat ,,ada apa sebalik kasus ini?
Karena terungkapnya kasus alih fungsi dana DAK dan Dana Reboisasi tahun 2016-2017 sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Riau Rp. 63 Miliar dana DR dan dana DAK , ini sudah jelas ada pelanggaran yang dilakukan Oleh Oknum Pejabat yang terkait, pungkasnya. (Team)