
Buser24com. Meranti – RAMLAN ; Tokoh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, 18 Agustus 2025, Angkat bicara dihadapan awak media ini, terkait dengan keberhasilan Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terkait pengadaan bibit kopi liberika. Kasus ini melibatkan pejabat DKPP dengan inisial Z dan pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar dari anggaran tahun 2023.
Pengadaan Bibit:. DKPP Kepulauan Meranti melakukan pengadaan bibit kopi liberika melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.
Sumber Dana: Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Pejabat yang Terlibat:Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam kasus korupsi ini .
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini .
Masyarakat Kepulauan Meranti berharap pihak penegak hukum, terutama Polres Kepulauan Meranti, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Mereka menginginkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Kepulauan Meranti telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan menahan pejabat DKPP berinisial Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Z diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan bibit kopi liberika tersebut .
Masyarakat berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kasus korupsi dapat diminimalisir di masa depan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terjaga.(Zamri)