
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala, beserta anggota nya, berhasil mengamankan 2 (dua) Orang laki laki yang diduga melakukan turut serta dalam tindak pidana pencurian sepeda motor Pasal 363 dari KUHP, Minggu (02/10/2022) Sekitar Pukul 13.30 Wib.
“Informasi yang diperoleh awak media bahwa identitas Korban bernama Windy (24) Warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kec Lima Puluh Kota kab.batu bara, dan tersangka diketahui bernama Heriadi (32) warga jl Delitua Hardagusema Lk V gang Undian, Kec. Deli Serdang, Kodya Medan dan Tersangka Adnan (37) warga Dusun I desa Suko Mulyo, Kec Sibiru-biru Kab Deli Serdang Sumut”.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua menjelaskan kronologis terkait peristiwa tersebut bahwa :”Pada hari sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 01.00 wib ,pelapor atau korban bernama Windy (24) kedatangan 2 orang tamu mengaku saudara tiri Laki-laki lalu Pelapor mengijinkan untuk menginap dirumahnya dan sekita pukul 05.30 Wib Pelapor melihat bahwa tamunya yang 2 orang tidak ada lagi dirumah dan mengecek isi rumah, ternyata 2 (dua) unit Sepeda Motor telah hilang dari rumahnya, kemudian Pelapor, melapornya Kejadian tersebut Kepolsek Lima Puluh guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku” ungkapnya
Rianus menambahkan Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan petugas tersebut berdasarkan Nomor : LP/ B / 63 / IX / 2022/ SPKT / POLSEK LIMA PULUH/RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 17 September 2022 atas nama pelapor Windy, yang dimana petugas langsung merespon pengaduan masyarakat tersebut dan Pada hari Jumat 30 September 2022 Pukul 11.00 Wib, Tim opsnal Unit Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh KANIT Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU AH SAGALA beserta ANGGOTA Opsnal Berangkat Kedesa Sibiru-biru guna pengusutan keberadaan Tersangka, selanjutnya pada pukul 14.00 Wib team menelusuri Tersangka An HERIADI dan Tersangka berpindah pindah tempat mulai dari desa Sibiru-biru, Delitu, Tembung, Langkat, Binjai, selanjutnya kebatang kuis dan pada hari Minggu Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 seira pukul 23.00 Wib team opsnal mendapat Informasi bahwa keberadaan tersangka HERIADI Berada di Desa Batang Kuis, selanjutnya team opsnal berangkat dan menemukan Tersangka HERIADI bersama temannya Adnan sedang makan, selanjutnya mengamankannya dan selanjutnya menelusuri sepeda motor yg berada di Kompleks ASABRI desa Sibiru2 dan mendapatkan Sepeda Motor VARIO. Selanjutnya Pada hari Minggu Pukul 11. 00 Wib team Polsek Lima Puluh berangkat dan kembali kepolsek lima puluh dan mengamankan pelaku. Dan selanjutnya pelaku dibawa Ke Polsek Lima Puluh Polres Batubara guna dilakukan pemeriksaan” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)