
Buser24.com Lombok Timur – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Timur disebut-sebut memiliki rekam jejak indisipliner, yakni sering bolos dan tidak masuk kerja secara terus menerus. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun oknum tersebut seakan mendapatkan privilege (hak istimewa). Sebab bukannya mendapatkan hukuman, dia justru diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Indikasi itu dibenarkan oleh sumber media ini yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Sumber mengatakan bahwa oknum PNS tersebut saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Puskesmas Lepak, dan sudah menerima SK baru-baru ini.
“Kalo sekarang sih beliau sudah mulai masuk, sejak SK Kapus terbit,” tutur sumber kepada awak media, Jum’at (23/2/2024).
Menurut sumber, oknum PNS tersebut selama ini (sebelum jadi kapus-red) jarang masuk, atau bahkan bisa dikatakan tidak masuk kerja. Hal itu, jelas dia, bisa dibuktikan dengan absensi.
Ketika ditanya lebih ditail lagi apakah oknum tersebut tidak masuk berapa hari dalam satu minggu?, dengan jelas sumber mengatakan bahwa oknum tersebut kadang hanya satu kali masuk dalam satu bulan, dan terkadang tidak masuk satu minggu.
Parahnya lagi, prilaku indisipliner yang dilakukan oknum tersebut berlangsung selama empat tahun. Sehingga perbuatannya itu dapat dikategorikan melanggar disiplin ASN.
“Tidak masuk pokoknnya pak. Sebulan sekali. Kadang seminggu tidak masuk. Intinya melanggar disiplin ASN,” ujar sumber.
Sementara itu, Plt Kapus Lepak inisial J saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Korlip:(PR)