
Buser24.com-OKU//Sumsel, – PT Sinar Bintang Indonesia (SBI) diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Air Kuning Lubuk Tijang, Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Lahan yang diserobot tersebut seluas kurang lebih 27 hektar dan ditanami dengan karet, durian, kopi, jati, cempaka, dan bambu.
Menurut istri almarhum Thamrin Bustari, Hayuning, menyampaikan jepada awak media ini lahan tersebut dibeli oleh suaminya dari beberapa warga desa pada tahun 1965-1970. Hayuning mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut kepada PT SBI dan masih menyimpan surat bukti kepemilikan tanah. Kamis- 10/4/2025.
“Kami membeli tanah ini dari beberapa warga desa sini, dan bukan tanah waris dari orang tua kami,” kata Hayuning.
Pihak PT SBI telah mengambil alih lahan tersebut dan mengolahnya menjadi perkebunan tanpa izin dari Hayuning. Hayuning menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 dapat dikenakan kepada pelaku penyerobotan tanah. Hayuning berharap agar pihak APH dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan melindungi hak-hak masyarakat kecil. (kadarudin)
Editor : L bagus