
Buser24.com, Dolok Masihul {Serdang Bedagai | Praktek bidan Sri Rahayu mendirikan gedung praktek bidan bersama kliniknya yang bertempat di kampung lalang kecamatan dolok masihul kabupaten serdang bedagai provinsi sumatera utara.
Kemudian praktek bidan tersebut sudah tersohor didunia kesehatan khususnya di kecamatan dolok masihul bahkan banyak yang mengaguminya terkhusus penanganan bagi masyarakat yang akan melahirkan serta pengobatan lainnya, untuk diketahui, klinik dan Beauty salon tergabung di satu lokasi yang sama tidak jauh dari puskesmas kecamatan Dolok masihul.
Diketahui bahwa Praktek bidan & klinik Beuty salon tersebut milik swasta atau perorangan dan diperkirakan sudah lama beroperasi, namun sangat disayangkan, kelakuan pengusaha prektek bidan milik swasta itu hanya membuang limbah B3 tidak pada tempatnya, disinyalir akan menimbulkan keresahan akibat limbah B3 tersebut, permasalahan limbah tersebut didapatkan dari informasi masyarakat namanya enggan di beritakan dimedia ini
Sumber menjelaskan melalui salah satu media online serta kepada beberapa media yang meliput di wilayah kecamatan dolok masihul sumber tersebut menyebutkan dibelakang prektek Bidan SR ada limbah botol infus dan bekas jarum suntik sebut sumber yang namanya tidak mau disebutkan oleh media.
Kemudian untuk croa chek kebenarannya, beberap awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) bertandang menuju praktek bidan S R & klinik Beauty salon, jumat 16/6-2023 lalu pemilik praktek bidan SR & kliniknya, ketika dikomfirmasi wartawan pihak praktek bidan Sri rahayu & klinik Beauty salon tersebut mengakaui bahwa limbah B3 tersebut sebagian telah dibakar.
Pemilik Praktek bidan SR tersebut menjelaakan pihaknya bekerjasama dengan pihak ke-3 khusus dalam penanganan limbah B 3 sembari menunjukkan bukti suratnya kepada awak media, antara PT Indonesia lestari group dan praktek bidan SR, cetus penanggung jawab PBSR lagi kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Ketua Dpc.LSM LPPAS -RI Tebing tinggi dan Serdang bedagai S. Barus menyebutkan terkait pembuangan limbah B 3 dengan sembarangan, diminta kepada
aparat penegak Hukum subdit 4 Krimsus Polda Sumut untuk menindak tegas Oknum pengusaha praktek bidan Sri rahayu & klinik Beauty salon yang diduga telah melanggar pasal 103 UUPPLH yang berbunyi : setiap orang yang menghasilkan limbah B 3 dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang dimaksut pasal 59, dipidana paling singkat satu tahun dan paling Lama tiga tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 Millyar.
Oleh pihak lingkungan hidup dan dinas kesehatan diminta periksa segera memilik praktek bidan sri rahayu, diduga melanggar undang undang 103 UUPPLH telah melanghar pasal 59. Sebutnya.
(B-76bn/tim)