![]()
Labura, buser24. Com Menejemen PT Grahadura Leidong prima (GLP) lewat humas pane nilai cacat hukum yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara, pasalnya PT Agrinas Palma Nusantara dinilai belum mengantongi KSO..
Lanjut, Badan Hukum yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berkedudukan di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabutapen Labuhanbatu Utara (dahulu Labuhan Batu) Provinsi Sumatera Utara,
Kami memiliki komitmen untuk beroperasi secara Legal, Transparan dan Profesional dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan, sebagaimana Asta Cita Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
PT GLP telah memiliki perizinan yang lengkap termasuk hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Lahan yang telah terdaftar sebagai alas hak atas tanah berupa HGU, HGB maupun SHM memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga tidak bisa sembarangan disita atau disegel.
Penertiban Kawasan Hutan Harus Demi Kepastian Hukum. Bedasarkan UU PA, HGU merupakan hak atas tanah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN yang keberadaanya tidak dapat dibatalkan tanpa melalui putusan pengadilan. Dalam hukum kita mengenal asas presumption iustae cause yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.
Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan harus melalui proses Pengukuhan Kawasan Hutan (pasal 14-15) dengan tahapan:
a) Penunjukan kawasan hutan
b) Tata batas kawasan hutan
c) Pemetaan kawasan hutan
d) Penetapan kawasan hutan
Hingga hari ini kita mengetahui bersama bahwa tidak ada keputusan penetapan kawasan hutan yang yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Sebagai pemahaman bersama bahwa HGU yang diberikan secara sah sebelum ada penetapan kawasan hutan tetap memiliki kekuatan hukum. Penunjukan kawasan hutan tidak bisa mengesampingkan keberadaan hak atas tanah yang telah diberikan negara melalui Kementerian ATR/BPN. Sejalan dengan itu ditegaskan dalam PP No. 23 tahun 2021 (Pasal 1 (5)), disebutkan bahwa Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak dibebani hak atas tanah”. Artinya setiap orang tidak bisa serta merta menetapkan kawasan hutan ditanah yang sudah memiliki alas hak atas tanah berupa HGU/HGB/HP/SHM.
Dengan dasar-dasar hukum yang telah disampaikan, kami meyakini bahwa PT GLP adalah Badan Hukum yang taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan secara sah bedasarkan hukum menjalakan kegiatan operasional Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit.
Sementara, surat pemberhentian operasional atau pemanenan yang kami Terima hanya sebatas chat dari pihak PT Agrinas Palma untuk pemberhentian operasional dan pemanenan, belum ada surat secara resmi yang kami Terima untuk pemberhentian operasional dan atau pemanenan dari pihak mana pun terang nya.
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pematokan plang terhadap PT Grahadura Leidong Prima pada bulan Maret yang lalu seluas 5.134 ha.
Adanya informasi dari masyarakat pihak PT Agrinas Palma Nusantara telah melakukan pemanenan buah sawit dari hasil rampasan milik negara tepatnya pada PT Grahadura Leidong Prima Kab Labuhanbatu Utara tgl 28 Oktober 2025 seluas 5.134 ha.
Hasil pantauan dilapangan anggota pemanenan dan supir mobil tbs mengakui dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang menyuruh untuk melakukan pemanenan.
Pemberhentian operasional dan atau pemanenan secara tertulis dari pihak Pemerintah Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum ada kami Terima terangnya.
Tempat terpisah, awak media mencoba menemui pihak Menener PT Agrinas Palma Nusantara Letkol TNI AU Rijal Kani yang di Terima oleh satpam dan Perwira pengamanan (papam) Dasril yang di perbantukan pengamanan di PT Agrinas Palma Nusantara.
Perwira pengaman Dasril, menejer masih sibuk, nanti kalau ada waktunya di telp awak media. Tiga hari kemudian awak media konfirmasi ke menejer tidak ada jawaban namun sudah conteng dua.
Ketua Umum DPP LSM P3KI Gurdiman Sakti S. Kom lewat DPD Wilayah Sumut Syamsudin, KSO (Kerja Sama Operasional) rampasan milik negara merujuk pada salah satu bentuk pemanfaatan aset atau barang yang telah dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara singkat, KSO rampasan milik negara adalah mekanisme pengelolaan di mana negara, melalui instansi berwenang (seperti Kejaksaan, KPK, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN di bawah Kementerian Keuangan), menjalin kerja sama dengan pihak lain (pihak ketiga, badan usaha, dll.) untuk mengoperasikan aset rampasan tersebut guna memperoleh manfaat ekonomi bagi negara.
Perusahaan itu ditunjuk oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengelola jutaan hektare sawit yang dirampas oleh negara. Beberapa lokasi Penunjukan Agrinas dinilai telah menabrak aturan kehutanan dan mengabaikan agenda pemulihan lingkungan menegaskan, perkebunan sawit tidak boleh dijalankan sebelum ada pelepasan status kawasan hutan serta izin lingkungan. Jadi pengelolaan perkebunan sawit oleh Agrinas Palma tidak ada bedanya dengan yang dilakukan oleh perusahaan swasta sebelumnya.
Mereka menilai PT Agrinas Palma Nusantara yang di PT Grahadura Leidong Prima belum memiliki legalitas yang resmi??
Penyerahan lahan sawit kepada Agrinas Palma juga dinilai tidak sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam perpes itu, salah satu tugas Satgas PKH adalah pemulihan aset.
Gurdiman Sakti, kami mencurigai keberadaan stuktur pengurusan PT Agrinas Palma Nusantara yang di Grahadura,, apakah mereka ditugaskan hanya pengaman, pihak akan menyurati ke kementrian Pertahanan dan keamanan terangnya.
(Rosmala tim)
Editor….zamri.
