
Buser 24. Com.Langkat ( Sumut ) –
Perusahaan Pabrik kelapa Sawit(PKS)PT.Cahaya Agro Sawit Sejahtera(PT-CAAS) yang berdiri megah sejak sekitar Empat tahun lalu.
di Dusun lV Bukit Pelita Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,
perusahaan memproduksi (TBS) tandan buah segar diperkirakan berkapasitas 30 ton/jam.namun dalam kegiatan kesehariannya perusahaan tersebut diduga sengaja dan melakukan pelanggaran terhadap pengunaan Air bawah tanah,
informasi yang didapat Media baru lalu dari keterangan Sumber yang layak dipercaya menyebutkan.10 sumur Bor yang digunakan oleh perusahaan hanya 3 sumur yang terdaftar dan memiliki Surat Izin Pemakaian Air
(SIPA)dari Dinas terkait
(ESDM),
Sedangkan 7 sumur Bor lainnya.diduga tidak memiliki Izin resmi dari instansi terkait.sumber juga mengatakan 7 Sumur bor yang ada di sekitar areal Pabrik,sengaja di sedot untuk digunakan sebagai industri secara ilegal oleh Perusahaan,
menurut sumber.Pemakaian air bawah tanah per harinya mencapai puluhan ribu meter kubik,ditanya dimana saja titik sumur “itu hanya “saya dan pemilik Pabrik yang tau dimana titik sumur karena bahagian Permukaan pipa Bor sengaja ditimbun dengan tanah agar tidak diketahui oleh petugas dari instansi yang setiap Enam bulan sekali turun melakukan pengecekan Kata sumber,
Modus terselubung tersebut tak lain untuk mengelabui petugas yang berkompeten jika akan turun kelapangan melakukan pengecekan pihak pabrikpun bersksi Semua Panel listrik yang dialirkan ke mesin pengisap dari Sumur bor yang diduga tidak memiliki izin itu. langsung diputus setelah petugas pulang panelnya dipasang lagi ucap sumber menambah impormasinya.
“Jika saya diperlukan untuk menunjukan dimana titik lokasi 7 sumur bor yang diduga tanpa izin “saya siap untuk menunjukan karena “saya mantan Karyawan pabrik yang bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air(IPA)di Perusahaan itu.tantang sumber,
Permasalahan ini ” Saya beberkan karena “saya sakit hati dengan kepala pabrik berinisial TS karena Semenjak TS memimpin pabrik ia sengaja mencari kesalahan para Karyawan termasuk ” Saya yang telah bekerja dari awal di bangunnya Pabrik itu tapi dengan kesalahan sedikit saja”saya langsung di pecat secara sepihak,ucap
sumber,
adanya dugaan pemakaian air tanah tanpa izin oleh perusahaan hal ini adalah suatu kejahatan Kata Ahmad Syafi.i S.H pengamat sosial Kabupaten Langkat,karena hal ini kata dia bukan saja telah merugikan Negara dari sisi pajak.tapi dengan adanya ekploitasi air bawah tanah yang di sedot juga dapat berdampak pada lingkungan sekitarnya
Karnanya,permasalahan ini harus di sikapi oleh semua pihak yang terkait ujar Syafi’i ,jika dibiarkan berlarut- larut tanpa adanya eksen dari pihak yang berkompeten didasari keseriusan dari petugas yang berwenang tidak tertutup kemungkinan dalam jangka yang tidak dapat dipredisi warga yang bermukim disekitar perusahaan akan mengalami krisis air Sumur berkepanjangan ,mbuhnya,
Terkait adanya informasi dugaan pemakaian Air dari 7 sumur Bor secara ilegal oleh perusahaan.Humas (PT. CASS )dikonfirmasi Minggu oleh wartawan
(18/8/2024)melalui Aplikasi Whatsapp “kalau tentang hal itu” Saya tidak tau,tapi kalau informasi itu nantinya tidak benar “kami perusahaan akan tuntut oknum yang
informasi itu Kata Haris,
reporter : Ucok Gultom.
Editor : L bagus