
Bintang Bayu .Sergai .
Air merupakan salah satu sumber kehidupan ,untuk itu perlu pengelolaan baik sehingga mutu air tercipta dengan baik sesuai standard klinis .
Untuk menjaga kualitas dan kuantitas air tanah agar dapat terpelihara dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus dan berkelanjutan, maka diperlukan kebijakan yang dapat mengamankan sumber air permukaan dan pemanfaatanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi penggunaan air tanah dan permukaanya dengan menerbitkan izin penggunaan air tanah oleh pemerintah.
Pengurusan perizinan air tanah oleh perizinan pusat Pemerintah kabupaten atau Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain memberikan izin, penggunaan/pemanfaatan air permukaan juga dikenakan pajak daerah, sebagaimana fungsi reguler pajak.
Pihak yang menggunakan atau memanfaatkan air permukaan dalam jumlah besar, maka akan dikenakan pajak yang besar pula.
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang pemanfaatan air tanah ataupun air permukaan, PT.BANDAR SUMATERA INDONESIA (BSI) menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Air Tanah permukaan .bertempat di Kantor Balai Desa Bandar Pinang Kebun kecamatan Bintang Bayu kab Sergai . (02/05/2024) kemaren .
Kegiatan tersebut dibuka oleh Manejer Kebun Bandar Sumatera Bapak Bastanta Ginting dan sekaligus sebagai nara sumber.
Turut hadir Kepala desa M.zul ikbal.kapospol Aipda Deni Setiawan Ktu. PT(BSI)perangkat desa dan para undangan masyarakat Desa Bandar Pinang Kebun Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai .
PT BSI selaku Sub Koordinator Sub Substansi Perusahaan dan Konversi pemanfaatan Air Tanah dari Air permukaan,Manejer Bastanta Ginting menambahkan bagi masyarakat yang memerlukan air di persilah mengambil di perkebunan khususnya bagi kecamatan Bintang Bayu ujarnya .
( Saragih , JN )