
Buser 24 com. LUBUKPAKAM. Pimpinan Area Manager PT. Alfamart Bayu Agri Nugroho dilaporkan mantan karyawannya Roqaya Hak Barus, SE kepada Ketua DPRD Deli Serdang – Provinsi Sumatra Utara menyusul pembangkangan Perusahaan Ritel raksasa tersebut terhadap Keputusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat yang menganjurkan PT. Alfamat membayar uang pesangon dan uang pengganti perumahan Rp.35.420.000.
Korban pemutusan hubungan kerja Roqaya Hak Barus, SE ketika ditemui di Lubukpakam Rabu (8/9) mengungkapkan, pihaknya melalui kuasa Abu Umar telah membuat pengaduan kepada Ketua DPRD Deliserdang melalui surat tertanggal 23 Agustus 2021 guna untuk meminta perlindungan hukum atas perbuatan pihak PT. Alfamart yang tidak memenuhi kewajiban membayar ganti rugi berupa uang pesangon dan uang pengganti perumahan kepadanya.
Dalam pengaduan ke DPRD disebutkan bahwa Kadisnaker Deliserdang Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP setelah melakukan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industri antara pihak PT. Alfamart pimpinan Bayu Agri Nugroho dengan korban Roqaya Hak Barus, mengajurkan melalui surat nomor : 560/227/DK – 5FM/DS/2020 tanggal 22 Desember 2020 agar segera PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Tbk beralamat di Jl. Industri No.99 Tanjung Morawa membayar kepada pekerja yang diberhentikan Sdri Roqaya Hak Barus uang pesangon dan pengganti perumahan sebesar Rp.35.420.000.
Anjuran pembayaran kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai UU No.13 tentang ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1), (2), (3), dan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Namun pihak Bayu Agri Nugroho membandel dan mengabaikan begitu saja anjuran Kadisnaker Drs. Binsar TH Sitanggang, M. SP, hal itu terbukti sampai berita ini diturunkan pihak Alfamart tidak juga melaksanakan pembayaran. Kuasa Rokaya Abu Umar berharap DPRD dapat segera memanggil pimpinan Alfamart serta membantu penyelesaian terhadap nasib yang dialami Roqaya.
Kronologis.
Kronologis diberhentikannya Roqaya yang sudah mengabdi selama 5 tahun 4 bulan diperusahaan ritel papan atas tersebut, berawal dari peristiwa 27 Juli 2021 dimana semula korban dinyatakan bersalah atas tuduhan sebagai karyawan dengan jabatan Kepala Toko Alfamart di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang memberikan punjaman uang perusahaan Rp.3.000.000.
Meskipun pinjaman itu sebagai penukaran uang kepada Kasir Toko Alfamart 2 Dwi Garnis yang berjarak hanya 500 meter dari Toko Alfamart dimana Roqaya bekerja, tetap saja kebijakan Roqaya diduga bersalah.
Namun Raqaya merasa perlakuan Bayu Agri Nugroho tidak adil karena penyerahan uang tersebut dengan pertimbangan bahwa Kasir Dwi Garnis masih satu perusahaan yang sama dengannya. Itulah sebabnya dia memberikan uang penukaran itu. Malangnya, pada saat yang sama petugas audit rutin Sahputra datang memeriksa dan Roqaya berkata jujur bahwa uang perusahaan Rp.3000.000 ditukari Kasir Toko 2 Dwi Garnis.
Mengetahui laporan Roqaya Auditor Sahputra-pun menanyakan kepada Dwi Garnis dan diakui bahwa uang Rp. 3.000.000 dipinjam sebagai penukar, kata Dwi Garnis sambil me negembilakan uang kepada Roqaya. Meskepun uang tersebut sudah dikembalikan, namun ketika itu Auditor Sahputra menyatakan
Dwi Garnis yang bersalah meminjam uang perusahaan kepada Roqaya.
Lebih lanjut Roqaya menyebut dia merasa adanya diskriminasi, karena pada tanggal 7 Agustus 2020 saya dipanggil Pimpinan Area Manager Bayu Agri Nugroho ke Tanjung Morawa serta disuruh menanda-tangani surat pengunduran diri sebagai karyawan Alfamart, tanpa diberi uang pesangon. Sedangkan Kasir Dwi Garnis tidak mendapat sanksi hingga sampai saat ini masih dipekerjakan, katanya.(lb)
Editor. zamri.